detiksekilas.com, Manado–Layanan internet dengan sistem voucher kini tengah menjamur di Kota Manado.
Namun sayang bisnis penyediaan internet mandiri ini, diduga banyak yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Salah satu yang kini menjadi sorotan salah satu bisnis layanan voucher Wifi yakni Lintas Spot yang beroperasi di wilayah Kelurahan Malendeng Lingkungan 1 Kecamatan Paal II.
Diduga layanan dengan sistem voucher yang dilakukan Lintas Spot dengan menjual kembali fasilitas internet Wifi Manage Service (WMS), tidak mengantongi izin operasi resmi atau ilegal.
Dari pantauan di lapangan, warga cukup membeli lembaran voucher dengan harga variatif, mulai dari Rp2 ribu hingga Rp5 ribu, untuk bisa menikmati akses Wi-Fi selama beberapa jam hingga seharian penuh.
Jual beli bandwidth internet ilegal yang diduga milik PT Telkom yang dijalankan Lintas Spot sudah beroperasi kurang lebih 3 tahun dan meraup keuntungan Rp10 juta hingga Rp15 juta perbulan.
Kegiatan ilegal yang dilakukan Lintas Spot melanggar Pasal 36 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 71 dan pasal 55, 56 KUHPidana.
Bunyi pasal tersebut yakni, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 33 dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak 10 miliar.
Oknum pemilik Lintas Spot Fari saat dikonfirmasi melalui WA +62 852-XXXX-XXX6 mengatakan siap memperlihatkan izin.
“Nanti saya tanya ke kantor atau pimpinan dulu. Atau bisa langsung bicara langsung dengan pimpinan di kantor,” ucap Fari.
Namun hingga berita ini dimuat, pihak Lintas Spot belum memberikan konfirmasi balik terkait perizinan.(anto/ds)





