Berkali-kali tak hadir pada perkara 327, JPU diduga menyembunyikan sesuatu yang lebih besar

oleh -56 Dilihat
banner 468x60

detiksekilas.com, Manado–Sidang kasus nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd yang seharusnya berjalan lancar dan penuh semangat justru terhambat karena ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara berulang-ulang. Wah, ada apa ya sebenarnya?

Pada Kamis, 16 April 2025, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek SH, didamping Hakim Anggota Bernadus Papendang SH, dan Hakim pengganti sementara serta Panitera Pengganti (PP) Jemmy J Kumotoy SH, harus menggeser agenda sidang yang seharusnya mendengarkan pembacaan tuntutan JPU ke minggu berikutnya.

banner 336x280

Padahal, semua sudah dipersiapkan matang-matang. Tapi ternyata, JPU tidak muncul. Sementara itu, hakim dan panitera tetap setia menunggu, seperti menunggu ayam goreng matang di warung pinggir jalan ditunggu-tunggu tapi tak kunjung datang.

Ternyata, ketidakhadiran ini bukan tanpa alasan. Ada dugaan bahwa ini adalah permainan tarik ulur dan mungkin juga menyembunyikan sesuatu yang lebih besar.

Bahkan muncul spekulasi bahwa ada “main mata” antara JPU dan pelapor dalam perkara ini. Waduh, jangan-jangan ada drama cinta segitiga di balik layar sidang?

Kasus yang melibatkan terdakwa Jevri Masibambow, Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, dan Senjata Bangun ini terkesan seperti film rekayasa daripada proses hukum yang serius.

Tim advokat keempat terdakwa, Nich Sambouw SH MH CMC Cs, pun angkat bicara keras-keras.
Sambouw menegaskan agar JPU jangan sampai salah langkah dalam menyusun tuntutan.

Jika terbukti, hal ini bisa masuk kategori pidana berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 10 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang merupakan pasal yang cukup tajam untuk menangkal kelicikan jaksa nakal!

“Kami akan melaporkan masalah ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) jika terbukti adanya rekayasa atau tindakan jahat lainnya,” tegas Sambouw.

Sambouw pun membeberkan fakta persidangan yang sangat-sangat jelas, bahwa perkara tersebut sudah melewati masa tenggang waktu penuntutan dan bahkan termasuk dalam kategori nebis in idem (tidak boleh didua kali dihukum atas perkara sama).

“Artinya? Kalau mau main-main lagi sama perkara ini, bisa-bisa malah berhadapan langsung dengan aturan hukum yang tegas,” ungkap Sambouw.

Selain itu, hakim pun telah mengambil langkah bijak dengan mengeluarkan surat penetapan persidangan untuk disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Langkah ini menunjukkan keseriusan dan keberanian hakim dalam menjaga integritas proses peradilan.

Bisa disimpulkan bahwa ketidakonsistenan JPU dalam menghadiri sidang ini menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalisme mereka. Apakah memang sengaja diulur-ulur demi keuntungan tertentu? Atau cuma malas bangun pagi.

Yang menarik lagi adalah kerapnya penundaan sidang akibat ketidakhadiran saksi korban yang dihadirkan secara tertunda, seperti menunggu kedatangan tamu penting yang tak kunjung tiba menjadikan proses pengadilan seperti drama komedi.(boyz/ds)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.