Polda Sulut tindaklanjuti laporan dugaan kasus dokumen palsu Jimmy Wijaya Cs

oleh -116 Dilihat
banner 468x60

detiksekilas.com, Manado—Polda Sulut mulai menindaklanjuti laporan hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk PPAT Natalia Rumagit, pengusaha Jimmy Wijaya, dan Kepala Kantor BPN Minahasa.

Laporan dengan nomor STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA Sulut yang dilayangkan kuasa hukum Arie Wens Giroth Cs Noch Sambouw SH MH CMC telah memasuki tahap pemeriksaan oleh penyidik Subbid 8 Harta dan Benda (Harda).

banner 336x280

Pada Jumat, 13 Februari 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan saksi korban terkait kasus ini.

Dalam pernyataannya usai memberikan keterangan kepada penyidik, Noch Sambouw menyampaikan bahwa laporan tersebut berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019.

Dokumen tersebut diduga mengandung keterangan palsu serta melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Inti dari laporan ini adalah terbitnya AJB tersebut, yang diduga mengandung unsur pemalsuan dan bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujar Sambouw.

Ia menambahkan bahwa dalam dokumen AJB tersebut terdapat beberapa poin yang dipertanyakan keabsahannya, terutama terkait status tanah yang menjadi objek transaksi.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah pasal 2 dari AJB yang menyatakan bahwa tanah itu tidak sedang dalam sengketa. Padahal kenyataannya, sejak tahun 1999 lahan tersebut sudah menjadi objek sengketa berkepanjangan.

Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan ketidakakuratan atau bahkan pemalsuan informasi dalam dokumen resmi tersebut.

Selain itu, Sambouw juga menyoroti keanehan dalam proses pembuatan dokumen. Dalam AJB itu, Jimmy Wijaya disebut bertindak sebagai kuasa dari penjual Mendy Mumu sekaligus sebagai pembeli

“Suatu hal yang dinilai aneh karena secara logika dan prosedur hukum, seseorang tidak bisa bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli dalam satu transaksi yang sama,” terang Sambouw

Lebih jauh lagi, laporan ini juga menyasar Kepala Kantor BPN Minahasa terkait penggunaan AJB dan surat ukur Desa Malalayang II sebagai bukti dalam perkara Nomor 19/G/2025/PTUN Manado. Penggunaan dokumen-dokumen ini diduga kuat dipakai secara tidak sah untuk mendukung posisi tertentu dalam sengketa tanah di pengadilan tata usaha negara.

Langkah hukum ini diambil sebagai reaksi balik setelah sebelumnya pihak Jimmy Wijaya melaporkan empat warga Desa Sea atas tuduhan penyerobotan tanah.

Respon cepat dari penyidik Polda Sulut menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan keadilan dan mengungkap fakta sebenarnya di lapangan.

Menurut Sambouw, proses pemeriksaan saksi lanjutan akan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia berharap agar kebenaran materiil dari kasus ini dapat segera terungkap demi menjaga keadilan serta integritas.(boyz/ds)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.